Lagi, Napoleon Bonaparte jadi tersangka

Napoleon Bonaparte melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Bareskrim menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) red notice Djoko Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Rabu (22/9).

“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).

Penetapan tersangka Napoleon Bonaparte pun akan diproses secara tersendiri dari kasus pokoknya, yaitu suap atau gratifikasi. Dalam tindak pidana pokok tersebut, proses kasasi yang diajukan Napoleon Bonaparte atas vonis hakim empat tahun penjara tengah berlangsung.

Agus sendiri tidak merinci bentuk pencucian yang dilakukan oleh tersangka Napoleon Bonaparte dari hasil membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kendati demikian, dia memastikan penyidik telah memiliki bukti lengkap atas perbuatan jenderal aktif polisi itu.

“Silakan ke penyidik ya,” ucapnya.