Lagi, sita eksekusi aset Bentjok kasus Jiwasraya

Sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Alinea.id/Dwi Setiawan

Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap barang bukti milik terpidana Benny Tjokrosapoetro (Bentjok). Penyitaan ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya pada 2008 sampai dengan 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, sita eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 terkait hukuman tambahan uang pengganti terhadap terpidana Bentjok. Serta, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencarian Harta benda Milik Terpidana Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

"Pelaksanaan sita eksekusi selesai sekitar pukul 16.00 WIB dengan aman dan lancar selanjutnya terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bani dalam keterangan, Rabu (13/7).

Bani menyebut, barang yang dilakukan sita eksekusi yakni berupa satu unit rumah tinggal di Jl. Patra Kuningan XI d/a Jl. Kuningan Timur 1 No. 2 RT.006/04 Blok L/12, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Rumah itu memiliki luas tanah 1.108 m² atas nama pemegang hak Bentjok sendiri, sesuai sertifikat Hak Milik Nomor:371 yang diterbitkan pada 12 Desember 2007 terdaftar pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Aset kedua adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandeglang Nomor 41 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Ada Sertifikat Hak Milik Nomor 1820 dengan luas 1158 m² juga atas nama Bentjok sendiri.