Lagi, terdakwa kasus korupsi BTS berupaya mentahkan dakwaan JPU

"Jadi, kejaksaan ini bertindak politis, bukan pro justitia."

Para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G lagi-lagi berupaya lolos dari jerat hukum dengan mementahkan dakwaan JPU. Freepik

Kementerian Kominfokasi dan Informatik (Kominfo) menetapkan ribuan BTS 4G, yang dipersoalkan dalam kasus dugaan korupsi, sebagai aset dalam konstruksi. Ini termuat dalam laporan keuangan yang disampaikan.

Dengan demikian, terang Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam persidangan pada 14 September 2023, negara mengakui pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Karenanya, bagi dia, tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara (total loss).

Pengakuan tersebut pun dimanfaatkan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, ia mengatakan, sebanyak 3.242 BTS yang dianggap "mangkrak" hanya menunggu proses serah terima secara administratif sehingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mestinya tetap bisa menilai valuasinya dan tidak menganggapnya sebagai kerugian negara.

"Faktanya, menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan, BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler," tulis Magdir dalam dokumen White Paper, Rabu (8/11).

Ia pun menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian negara lahir dari sana mengingat pemerintah sudah melakukan pembayaran 100%. Kemudian, sebanyak 3.242 dari total target 4.200 menara BTS belum rampung dikerjakan hingga tenggat 31 Maret 2022 sehingga BPKP hanya mengakui 958 menara (23%).