Langgar ketertiban, pasangan "Asyik" terancam tak ikut debat

Sanksi yang diterima pasangan berupa teguran hingga teguran tertulis. Bahkan, tidak diperbolehkan ikut debat terakhir.

Pasangan Asyik terancam tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir./Antara Foto

Buntut dari ricuhnya debat kandidat pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat Ahmad Syaikhu terancam absen pada debat publik ketiga Pilgub Jabar. Pasangan yang disebut dengan pasangan "Asyik" ini terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia (UI).

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan, sanksi yang diterima pasangan tersebut bisa berupa teguran, teguran tertulis. Bahkan, tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Hanya saja, semua itu tergantung Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terkait bobot pelanggaran administrasinya. 

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di UI. Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan tersebut. Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU baru memutuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.

"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata Yayat seperti dikutip Antara