Nasional

Langgar kode etik, AKP Dyah Chandrawati dihukum demosi 1 tahun

Dyah dinilai melanggar etik terkait surat kepemilikan Glock 17 Bharada E.

Kamis, 08 September 2022 19:44

AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi 1 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (8/9), yang berlangsung selama 6 jam. 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, beberapa saat lalu.

Selain itu, Dyah juga dikenakan sanksi etika. Pangkalnya, perubatan yang dilakukannya dianggap sebagai perilaku tercela.

"Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.

Nurul menambahkan, ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Dyah. Mereka adalah mantan Kabagrenmin Divpropam, Kombes Murbani Budi Pitono; Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto; Briptu WTA, dan Bripda WW.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait