close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022). YouTube/POLRI TV RADIO
icon caption
AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022). YouTube/POLRI TV RADIO
Nasional
Kamis, 08 September 2022 19:44

Langgar kode etik, AKP Dyah Chandrawati dihukum demosi 1 tahun

Dyah dinilai melanggar etik terkait surat kepemilikan Glock 17 Bharada E.
swipe

AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi 1 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. Ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (8/9), yang berlangsung selama 6 jam. 

"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, beberapa saat lalu.

Selain itu, Dyah juga dikenakan sanksi etika. Pangkalnya, perubatan yang dilakukannya dianggap sebagai perilaku tercela.

"Kedua, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ujarnya.

Nurul menambahkan, ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Dyah. Mereka adalah mantan Kabagrenmin Divpropam, Kombes Murbani Budi Pitono; Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto; Briptu WTA, dan Bripda WW.

Mulanya, Dyah menjabat sebagai Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri. Seiring terlibatnya dalam perkara Brigadir J, dia lalu dimutasi ke Yanma Polri bersama 24 perwira lainnya.

Hukuman diberikan kepada Dyah karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan amanah jabatannya tersebut. Dalam perkara ini, Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Nurul.

Nurul melanjutkan, proses sidang jauh Dyah dari kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) seperti para terduga pelanggar sebelumnya. Pelanggaran yang dilakukan Dyah pun termasuk sedang.

Sebagai informasi, Bharada E sempat mengaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali menggunakan Glock 17 milik Divpropam ke tubuh Brigadir J. Ini dilakukannya atas perintah bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kepemilikan Glock 17 tersebut pun dinilai janggal mengingat senjata jenis ini biasa dipakai golongan perwira. Apalagi, Bharada E hanya bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo dan baru memegang senjata per November 2021 sehingga tak mahir menggunakannya sebagaimana kabar yang sempat dihembuskan Polri sebelumnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan