Langkah integrasi BRIN yang penuh risiko

BRIN diminta tidak menempuh opsi peleburan lembaga riset LPNK. Sebaiknya BRIN mengoordinasikan badan litbang K/L.

Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo.

Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta Profesor Azyumardi Azra meyakini peleburan empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan malapetaka bagi riset Indonesia. Ia tak yakin BRIN bisa langsung berjalan. Waktu konsolidasi selama dua tahun merupakan tenggat yang tidak mudah.

Empat LPNK yang hendak diintegrasikan, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), kata Azra, memiliki tradisi penelitian, sistem, paradigma, dan praktik yang mapan.

"Jika dilebur, apa BRIN bisa menangani? Jika dilebur, BRIN akan amat gemuk. BRIN bukan kementerian dan anggota sidang kabinet. Karena itu posisi tawarnya tak kuat. Tidak pada tempatnya dilebur, empat LPNK itu harus diselamatkan," kata Azra dalam sebuah webinar, Selasa (15/6). 

Rencana peleburan bertiup kencang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN, 28 April lalu. Diatur di Pasal 69 ayat (2) Perpres tersebut, LIPI,  BPPT, BATAN, dan LAPAN bakal berubah menjadi organisasi pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (OP litbangjirap atau OPL) di lingkungan BRIN. 

Bukannya dilebur, kata Azra, empat lembaga itu seharusnya diperkuat dengan mengguyur dana yang memadai.