Buntut larangan pakai cadar, DPR bakal panggil Menag Fachrul

Larangan menggunakan cadar sebagai bagian dari upaya memberantas radikalisme disebut terkesan sangat dangkal.

Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10). /Antara Foto

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengkritik larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Yandri, wacana pelarangan cadar itu sangat kontraproduktif dengan tugas Fachrul sebagai Menag dan potensial menimbulkan kegaduhan baru.

"Saya enggak tahu ini dia (Fachrul) dibisiki siapa. Enggak tahu. Tapi, menurut saya, karena sekarang dia sentral mengurusi masalah umat, sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa aman, damai. Jangan (bikin) gaduh," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).

Yandri mengatakan, larangan menggunakan cadar sebagai bagian dari upaya memberantas radikalisme terkesan sangat dangkal. "Seolah-olah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal. Ini menyakitkan teman-teman yang pakaiannya seperti itu," kata dia.

Tak hanya itu, Yandri mengatakan, memberantas radikalisme dengan cara melarang cadar dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

"Makanya terminologi radikal itu apa sih. Radikal itu apa? Jangan sampai persepsinya beda-beda. Nanti bisa terjadi konflik horizontal. Bisa main hakim sendiri," ujar dia.