Lembaga survei yang menangkan Jokowi dilaporkan ke polisi

Sejumlah lembaga survei dinilai sebar hoaks karena merilis hitung cepat yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.

Founder & CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali menyampaikan paparan saat rilis elektabilitas capres dan cawapres di Jakarta, Jumat (12/4)./ Antara Foto

Sejumlah lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat dengan memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH). Laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri, dilakukan karena lembaga survei tersebut dinilai telah menyebarkan informasi hoaks.

"Kami meminta pihak Bareskrim Mabes Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Sebab, hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," kata KAMAKH Pitra Romadoni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Ada enam lembaga survei yang diadukan KAMAKH ke Bareskrim Polri, yaitu Indo Barometer, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC), Charta Politika, dan Poltracking.

Pitra menjelaskan, pelaporan dilakukan karena hasil hitung cepat Pemilu 2019 yang telah dipublikasikan sejak Rabu (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Lembaga survei yang diadukan, dinilai tidak mempunyai metode yang jelas untuk melakukan perhitungan cepat. Pitra mengatakan, hasil hitung cepat akan berbeda dengan real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, sampel yang digunakan tidak berasal dari seluruh TPS, melainkan hanya 2.000 saja.