Lepas tangan kasus Wahyu Setiawan, KPU proses pergantian komisioner

KPU tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemilihan Umum lepas tangan atas kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. KPU bahkan telah memulai proses penggantian Wahyu dari jabatannya sebagai komisioner.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap bulat untuk tak memberi bantuan hukum pada Wahyu. Apalagi, Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan, ya enggak diberi bantuan hukum," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut Arief, pihaknya telah memulai proses penggantian Wahyu dari komisioner KPU. Prosesnya baru dimulai pada tahap administrasi. 

"Saya sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena statusnya sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," katanya.