Lokataru dan ICW pertanyakan pemulihan aset tersangka BLBI

Masih terdapat jutaan aset berupa tanah yang belum dilakukan perampasan untuk memulihkan kerugian negara.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1).Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru bersama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) mendatangi Kejaksaan Agung untuk menanyakan pemulihan aset milik tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengatakan pihaknya telah memantau sejak satu tahun terakhir terhadap aset tersangka Lee Darmawan dan aset tersangka BLBI untuk memulihkan kerugian negara. Bahkan telah melakukan verifikasi ke lapangan dan menemukan aset telah berpindah kepemilikannya.

"Kami ke sini untuk menanyakan aset berupa tanah seluas 1.918.752 m² yang belum disita. Kemudian terdapat 800 m² aset milik Lee yang tidak masuk sitaan, tetapi dokumennya ditahan di sini. Padahal di lapangan sudah berpindah tangan," kata Haris di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Haris menjelaskan, pihaknya telah bertemu perwakilan humas Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan itu, perwakilan Kejaksaan Agung menyebut tidak memegang dokumen mengenai data aset sitaan tersangka BLBI.

"Mereka mengatakan tidak memegang dokumen. Ini aneh. Kalau sudah berpindah tangan, bagaimana dokumennya tidak dimiliki? Kami curiga ada dugaan permainan oleh oknum kejaksaan," ucap Haris.