LPSK proses permohonan perlindungan sebagai JC Bharada E

LPSK hanya menilai keterangan terakhir yang diberikan Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu usai menerima permohonan dari Bharada E di kantornya, Senin (8/8). Alinea.id/Gempita Surya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan tim kuasa hukum Bharada E terkait pengajuan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E menyambangi Kantor LPSK untuk menyerahkan berkas permohonan tersebut hari ini (8/8).

"Hari ini kami sudah menerima kedatangan kuasa hukum dari Bharada E yang menyampaikan permohonan secara resmi tertulis kepada LPSK, mengajukan Bharada E sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Kantor LPSK, Senin (8/8).

Edwin mengatakan, pihaknya juga telah mendengarkan poin-poin keterangan terbaru dari Bharada E. Keterangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan kedatangan mereka ke Kantor LPSK.

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum, yang sudah dituangkan ke dalam BAP," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kata Edwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim untuk melakukan pertemuan yang direncanakan berlangsung besok (9/8). Saat ini, kata Edwin, permohonan dan pengajuan JC masih belum diterima, dan masih dalam tahapan proses analisa.