sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK proses permohonan perlindungan sebagai JC Bharada E

LPSK hanya menilai keterangan terakhir yang diberikan Bharada E.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 08 Agst 2022 16:59 WIB
LPSK proses permohonan perlindungan sebagai JC Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan tim kuasa hukum Bharada E terkait pengajuan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Bharada E menyambangi Kantor LPSK untuk menyerahkan berkas permohonan tersebut hari ini (8/8).

"Hari ini kami sudah menerima kedatangan kuasa hukum dari Bharada E yang menyampaikan permohonan secara resmi tertulis kepada LPSK, mengajukan Bharada E sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Kantor LPSK, Senin (8/8).

Edwin mengatakan, pihaknya juga telah mendengarkan poin-poin keterangan terbaru dari Bharada E. Keterangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan kedatangan mereka ke Kantor LPSK.

"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum, yang sudah dituangkan ke dalam BAP," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kata Edwin, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim penyidik Bareskrim untuk melakukan pertemuan yang direncanakan berlangsung besok (9/8). Saat ini, kata Edwin, permohonan dan pengajuan JC masih belum diterima, dan masih dalam tahapan proses analisa.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, tim internal LPSK akan melakukan pembahasan terkait penilaian permohonan perlindungan Bharada E dalam kasus ini. Sebab, sebelumnya pengajuan perlindungan pernah dilakukan Bharada E dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pelecehan dan pembunuhan.

"Untuk permohonan yang awal nanti akan jadi pembicaraan di tim internal LPSK, apakah itu dibuat paketnya atau dibuat terpisah," ucap Edwin.

Sementara, terkait perubahan keterangan kesaksian Bharada E, Edwin menyampaikan, pihaknya berpegang pada informasi terakhir yang diterima LPSK. 

Sponsored

"Ya kita berpegang pada informasi terakhir saja bahwa informasi yang terakhir ini adalah yang benar, dan Bharada E mau kerja sama dan bukan pelaku utama, tentu dia memenuhi unsur untuk JC," tuturnya.

Adapun soal durasi permohonan perlindungan dan pengajuan JC, Edwin menerangkan prosesnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Pihaknya dapat memberikan perlindungan segera jika terdapat situasi yang mendesak.

"Ya sangat tergantung situasinya. Kalau memang ada situasi mendesak, kami bisa nemutuskan memberikan perlindungan segera," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid