LSM berikan rekomendasi penahanan selama pandemi Covid-19

Penahanan rumah dan kota dapat diberikan dengan pertimbangan tempat tinggal yang jelas dan pekerjaan sehari-hari.

Petugas memakai masker melakukan pengawasan pengamanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (21/3). Foto Antara/Aswaddy Hamid /pras.

Koalisi Pemantau Peradilan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan aparat penegak hukum terkait penahanan seseorang dalam pandemi Covid-19.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Era Purnama Sari, mengatakan penahanan dijalankan sesuai ketentuan KUHAP dan mengutamakan keselamatan para tahanan.

Pertama, dalam melakukan penahanan aparat perlu memerhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyebutkan, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih

Selain itu, aparat perlu memastikan penahanan memenuhi syarat jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Penahanan harus dilakukan dengan selektif, jika tersangka/terdakwa tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka ia tidak perlu ditahan," ujar Era yang juga Wakil Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat malam (27/3).