sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Misteri narapidana meninggal dunia di lapas

Propam Polda Sulawesi Selatan harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Kamis, 23 Des 2021 10:18 WIB
Misteri narapidana meninggal dunia di lapas

Permasalahan narapidana meninggal belakangan muncul kembali setelah seorang narapidana narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) atas nama AL meninggal dunia. Diketahui, AL meninggal dengan diselimuti luka lebam di sekujur tubuh.

Alhasil, keluarga narapidana tersebut pun mempertanyakan tewasnya AL. Informasinya, AL sebelumnya dijemput polisi untuk pengembangan kasus narkoba. Karena hal itu, saat ini Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa empat polisi anggota Ditresnarkoba yang menjemput AL.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan kematian narapidana AL. Kompolnas mendorong agar Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa terhadap anggota kepolisian yang membawa AL dan segera melakukan visum kepada korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.

“Anggota polisi yang membawa harus bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang dibawanya. Jika sampai yang bersangkutan meninggal, harus diselidiki penyebab kematian korban,” ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, kepada Alinea.id, Kamis (23/12). 

Menurutnya, Propam Polda Sulawesi Selatan harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, para keluarga dan publik menunggu hasilnya. 

“Saat ini Polri sedang menjadi sorotan masyarakat, sehingga apapun hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Poengky. 

Poengky menyebut, jika nantinya hasil autopsi menunjukkan kematian AL wajar, maka polisi tetap harus menjelaskan penyebab lebam-lebam AL kepada keluarga dan publik.

“Namun, bila hasil autopsi terbukti penyebab kematian karena kekerasan, maka anggota yang membawa harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” terangnya. 

Sponsored

Selanjutnya, Poengky mengimbau, kepada Kapolda untuk membekali anggota-anggotanya yang bertugas di lapangan, khususnya terkait lidik, sidik perlu dibekali body camera dan dashboard camera agar tindakannya profesional dan dapat diawasi.

“Selain itu, dalam proses interogasi, ruang-ruang interogasi perlu dipasang kamera CCTV dan video recorder untuk merekam proses interogasi. Demikian pula di ruang tahanan perlu diperbanyak kamera CCTV untuk mencegah kekerasan sesama tahanan atau kekerasan aparat,” tutur Poengky. 

Kemudian, Poengky menegaskan, Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri. Oleh karena itu, pemimpin dan seluruh anggota harus mengetahui dan mengimplementasikannya. 

Sementara itu, Koordinator Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yosua Octavian menjelaskan,  kematian seorang narapidana di dalam tahanan tentu menjadi tanggung jawab negara.

Yosua menerangkan, bahwa hak atas kesehatan bagi tahanan (WBP) tidak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. Ia menegaskan, setiap orang termasuk tahanan punya hak atas kesehatan.

“Berandai tahanan tersebut meninggal karena penyakit, terlihat bahwa tempat penahanan di Indonesia belum memiliki sistem mitigasi yang baik,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Yosua menceritakan tentang beberapa klien LBHM yang mengatakan, penyakit apapun yang diderita narapidana di dalam tahanan ataupun lapas, obat yang diberikan pun sama. Terlebih, data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menunjukkan jumlah tenaga kesehatan di masing-masing lapas sangat sedikit dan tidak dapat mengakomodir tahanan yang berstatus sangat padat, bahkan ada yang melebih 100%.

“Tahun 2020 pun LBHM kehilangan dua klien yang kondisinya meninggal di dalam lapas karena kesakitan,” ujarnya.

Selain itu, Yosua mengatakan, klien LBHM yang merupakan satu WBP perempuan asal Malaysia meninggal karena tidak mendapatkan perawatan yang maksimal.

“Sedari awal ditahan sudah menjelaskan bahwa dirinya merupakan pasien diabetes, hipertensi, dan asam urat, sehingga membutuhkan layanan perawatan khusus. Sayangnya, hal ini tidak dapat dirasakan oleh WBP tersebut,” ucapnya.

Yosua menjelaskan, jika ditemukan kasus kematian narapidana karena adanya penyiksaan dan pelakunya seorang petugas, sudah tentu sanksi pidana dan etik harus dilayangkan. 

“Ini dapat menjadi preseden bahwa mereka (WBP) tidak boleh menerima penyiksaan dalam bentuk apapun. Begitu pun jika hal ini dilakukan (kekerasan) oleh sesama WBP, yg menunjukkan lemahnya sistem penahanan di Indonesia, sehingga bisa disimpulkan sebagai bentuk 'pembiaran',” tegasnya. 

Dengan demikian, Yosua mendorong negara dalam hal ini polisi, dapat melakukan penyelidikan. Begitu juga lembaga pengaduan atau pengawasan baik internal maupun eksternal ikut serta dengan membentuk tim guna menemukan fakta dalam kematian tersebut.

“Harus ada pembenahan total dalam penahanan di Indonesia, mengingat sudah banyak kasus-kasus serupa yg sampai saat ini belum mengarah ke kebaikan sistem,” ucapnya memberi saran.

LBHM sejak 2016 melakukan monitoring dan dokumentasi media tentang kematian di institusi Pemasyarakatan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan atau tahanan polisi. Sepanjang 2016, LBHM menemukan setidaknya 120 korban meninggal dunia, pada 2017 menjadi 83 korban, dan pada 2018 bertambah menjadi 123 korban. 

Selanjutnya, LBHM mencatat berdasarkan riset dari 50 media daring, pada 2019 terdapat 66 korban meninggal. Penyebab tahanan meninggal pun beraneka ragam. Seperti kematian akibat sakit sebanyak 23 korban, terbanyak berjumlah tujuh orang di Lapas Kelas II B. 

Lalu, kematian akibat bunuh diri sebanyak 34 korban, mirisnya akibat bunuh diri paling banyak justru terjadi di tahanan kepolisian sembilan korban, dan cabang rutan satu korban. LBHM menyebut, hal itu sangat ironis mengingat di tempat ini mereka berstatus terdakwa dan tersangka yang seharusnya belum dapat dinyatakan sah melanggar hukum.

Kematian akibat pembunuhan berjumlah lima korban, dalam hal ini, LBHM menemukan adanya dua korban kematian yang diklaim sebagai narapidana yang mencoba kabur, kemudian tertangkap, dan dianiaya warga hingga tewas.

Berdasarkan data Kontras pada 2021, pihaknya mencatat ada 79 narapidana atau tersangka meninggal dunia. Penyebabnya pun beragam, mulai dari kebakaran di Lapas Tangerang 48 korban, Covid-19 dua korban, bunuh diri empat korban, penganiayaan enam korban, penyiksaan lima orang, dan penyakit 14 korban. Pelakunya pun bermacam-macam, seperti polisi, tersangka atau terpidana, tidak ada, dan identitas tidak diketahui.

Berita Lainnya
×
tekid