Biar tak asal bicara, Luhut baiknya temui Tito bahas alas hukum IMB Tanah Merah

"Jangan sampai karena pernyataannya, Pak Luhut satu barisan dengan orang-orang yang inkompeten."

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (kanan), sebaiknya menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian (kedua kanan), untuk membahas alas hukum IMB kawasan Tanah Merah agar tidak asal bicara. Foto Antara/Wahyu Putro A.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, disarankan tidak asal mengomentari tentang penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan Kampung Tanah Merah di Plumpang, Jakarta Utara (Jakut).

Politikus Partai NasDem, Bestari Barus, menyarankan demikian mengingat terbitnya IMB kawasan Tanah Merah tidak lepas dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Kedua regulasi ini terbit setelah dikonsultasikan kepada dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, biar tak asal bicara, Pak Luhut sebaiknya temui Pak Tito (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, red) untuk membahas tentang perda dan pergub yang jadi dasar IMB kawasan Tanah Merah. Kalau Kemendagri tidak menyetujuinya, perda dan pergub tidak akan sah dan tidak akan ada IMB kawasan Tanah Merah," tuturnya dalam keterangannya, Jumat (10/3).

"Kalau sudah bertemu dan ternyata Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri mengakui ada kesalahan dalam penerbitan perda dan pergub itu, Pak Tito nanti bisa memerintahkan Plt. Gubernur [DKI] untuk membatalkannya dan mengguguarkan IMB kawasan Tanah Merah," sambungnya.

Bestari pun meminta Tito Karnavian turut angkat bicara atas penerbitan IMB kawasan Tanah Merah. Pangkalnya, penerbitan IMB kawasan tidak lepas dari keputusan Kemendagri menyetujui Perda Bangunan Gedung dan Pergub Izin Pemanfaatan Ruang.