Lukas Enembe ditangkap, Polri minta masyarakat tak terhasut isu kemerdekaan Papua

KPK menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dokumentasi Polri

Polri mengimbau masyarakat menghindari provokasi kemerdekaan dari kelompok tertentu di Papua, apalagi dikaitkan dengan penangkapan Gubernur Lukas Enembe. Seruan lepas dari NKRI itu disebut hanya untuk memecah "Bumi Cendrawasih".

"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Jayapura, Selasa (10/1). Kader Partai Demokrat itu lalu diamankan ke Makob Brimob Kotaraja dan diterbangkan ke Jakarta via Bandara Sentani.

Lukas Enembe, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua, ditangkap karena sempat menolak memenuhi panggilan dan berdalih alasan kesehatan. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Di sisi lain, Dedi menerangkan, Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe. Dicontohkannya dengan dukungan pengamanan saat penangkapan hingga setibanya di Jakarta.