MA didesak garansi hakim perkara Novel beri putusan objektif

Sidang putusan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan dilakukan Kamis (16/7).

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah), selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Tim advokasi Novel Baswedan mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim penangan perkara penyiraman air keras kliennya mengambil keputusan secara objektif.

"Dan tidak ikut andil dalam peradilan sesat," imbuh anggota tim advokasi Novel dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resmi kepada Alinea.id, Rabu (15/7).

Desakan itu dilayangkan lantaran tim advokasi Novel mengecam keras proses persidangan. Dasarnya, banyak kejanggalan di dalamnya.

"Proses persidangan ini dapat dikatakan sedang menuju ke arah peradilan sesat. Sejatinya proses peradilan pidana, adalah untuk mencari kebenaran materiil. Namun, hal yang terlihat justru sebaliknya," terang Kurnia.

Proses peradilan dua pelaku penyiram air keras Novel dinilai hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih yang disampaikan para terdakwa dengan skenario besar, menyembunyikan pelaku sebenarnya atau aktor intelektual.