Mahasiswa: UU direvisi, KPK mati

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan KUHP di depan Gedung DPR Jakarta. Alinea.id/Akbar Ridwan

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rozy Brilian perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia dan koordinator aksi mengatakan gerakan mahasiswa yang masih berada di depan DPR RI adalah gerakan yang sudah terbangun sejak Senin (16/9).

Menurutnya, aksi pada Kamis (19/9) merupakan aksi puncak dari rangkaian yang sudah ada sebelumnya. Di sisi lain, pada kesempatan kali ini, dia mengatakan tuntutan massa adalah agar DPR membatalkan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Bahwa aksi ini juga meminta DPR untuk membatalkan revisi UU KPK yang sudah disahkan sebelumnya tanpa melibatkan masyarakat dan unsur lain," ucap Rozy Brilian saat ditemui di sela-sela aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9).

Revisi tersebut menurutnya adalah upaya dalam melemahkan KPK. Di lain sisi, hal itu sebetulnya tidak boleh dilakukan mengingat lembaga antirasuah adalah institusi yang dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.