Mahfud MD akui setelah reformasi, korupsi makin meluas

Saat ini korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Foto Dokumentasi Kemenko Polhukam.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, di era pascareformasi, korupsi sangat meluas dan perguruan tinggi menjadi salah satu terdakwanya. Alasannya, kata Mahfud, para koruptor umumnya merupakan lulusan perguruan tinggi.

"Karena itu, rektor di perguruan tinggi harus memerhatikan ini," kata Mahfud dalam keterangannya saat memberi sambutan pada pelantikan Dr Makmun Murad sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Selasa (25/5).

Mahfud menjelaskan, pada 2017, Kemenkopolhukam sudah mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas dari era Orde Baru. Di mana pada zaman Orde Baru korupsi besar-besaran terjadi tetapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.

"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," ujar Mahfud.

Namun harus diakui, lanjut Mahfud, setelah reformasi, korupsi makin meluas. Saat ini, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.