Mahfud MD bela JPU soal vonis ringan Bharada E: Ikut konstruksinya jaksa

"Hakimnya bagus sekali. Tetapi, jangan dikira jaksa itu gagal."

Menko Polhukam, Mahfud MD, membela JPU soal vonis ringan Bharada E. Alinea.id/Gempita Surya

Rendahnya vonis majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bhadara E), dinilai tidak lepas dari kemampuan jaksa penuntut umum (JPU) dalam membangun dakwaan. Dengan demikian, jaksa dinilai tidak gagal dalam menangani perkara ini.

"Putusan hakim sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya, kan, punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin jaksa, cuma hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/2).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, 12 tahun penjara.

Mahfud MD melanjutkan, semua aparat penegak hukum telah bekerja maksimal dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dimulai dari kepolisian yang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kepada kejaksaan.

"Polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke jaksa, diperbaiki lagi. Ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali. Tetapi, jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim konstruksi jaksa semua, kan? Cara pembuktian dan sebagainya, cuma vonisnya [beda]," tuturnya.