Mahfud MD klarifikasi maksud darurat militer Menko Muhadjir

Darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan dalam arti persyaratan suatu kesepakatan hukum. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Foto Istimewa.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pandemi Covid-19. 

Menurut Mahfud, darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan dalam arti persyaratan suatu kesepakatan hukum. 

"Tetapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7).

Mahfud menjelaskan, kalau darurat militer stipulasi hukum, artinya militer turun tangan menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri.

Dia mengatakan, dalam perspektif hukum, darurat militer ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.