Mahfud MD: Korupsi tidak bisa disebut budaya

Berdasarkan catatan ICW, 271 kasus rasuah dibongkar aparat hukum pada 2019.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, korupsi bukan jati diri bangsa. Alasannya, budaya secara terminologi merupakan produk akal budi, hasil daya cipta, rasa, dan karsa manusia yang baik.

"Selama ini kita mengklaim, bahwa budaya Indonesia adalah budaya adiluhung, budaya yang hebat dan berperadaban tinggi. Maka, itu korupsi tidak bisa disebut budaya, melainkan harus dipandang sebagai kejahatan yang jika berkembang di dalam masyarakat harus diluruskan melalui politik kebudayaan dan politik hukum," tuturnya dalam diskusi daring, Jumat (3/7).

Dia menegaskan, kebiasaan buruk seperti perilaku koruptif tidak boleh dianggap sebagai budaya. Jikalau dianggap budaya, berarti bangsa Indonesia tunduk dan pasrah alias bersikap fatalistik terhadap kenyataan. Padahal, kebudayaan bersifat dinamis, bisa diarahkan atau direvitalisasi melalui politik kebudayaan.

Menurut Mahfud, saat para politisi dan negarawan yang bersih mendominasi dunia politik, pemerintahan akan relatif bersih. Dicontohkannya dengan awal-awal kemerdekaan.

"Ketika perekrutan politik berhasil menjaring orang-orang yang bersih dan tegas, maka korupsi bisa diminimalisir, seperti yang terjadi pada awal-awal kemerdekaan sampai akhir 1950-an dan pada periode-periode lain saat institusi-institusi negara dikendalikan dengan politik bersih," urainya.