Mahfud MD pastikan keseriusan revisi Undang-Undang ITE

Presiden Jokowi sudah ajukan surpres revisi Undang-Undang ITE.

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, pemerintah serius melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu terbukti lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (Surpres) bernomor R-58/Pres/12/2021 kepada DPR RI. Surpres yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (16/12) tersebut berisi tentang rancangan undang-undang (RUU) perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang UU ITE.

“Banyak yang bertanya, apakah pemerintah benar-benar serius untuk melakukan perbaikan terhadap UU ITE, yaitu UU 11/2008, saya katakan serius,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/12).

Menurut Mahfud, Jokowi menyampaikan kemungkinan revisi kedua UU 11/2008 tentang ITE ketika berpidato dalam rangka rapimnas TNI dan Polri pada 15 Februari 2021. Jokowi berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menghilangkan kecurigaan terhadap penerapan UU ITE.

“Pada waktu itu Presiden Jokowi mengatakan beredar di masyarakat gosip UU ITE dijadikan alat represi oleh pemerintah, kalau si A pelapor ditindaklanjuti, kalau si B melapor diabaikan,” tutur Mahfud MD.