sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU 7 provinsi disahkan, Mendagri sebut beri kepastian hukum bagi wilayah

Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Senayan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 15 Feb 2022 17:54 WIB
UU 7 provinsi disahkan, Mendagri sebut beri kepastian hukum bagi wilayah

Rancangan Undang-Undang (RUU) tujuh provinsi resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta Selasa (15/2). Pengesahan tujuh undang-undang ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Tujuh undang-undang provinsi itu, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh undang-undang untuk tujuh provinsi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Senayan, DPR, Selasa (15/2).

Tito menjelaskan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh-tokoh masyarakat dari tujuh provinsi itu. Sesuai aturan undang-undang, satu provinsi itu adalah satu undang-undang, bukan gabungan, sekarang kan situasinya berbeda," ujarnya.

Tak hanya itu, Tito menegaskan, undang-undang ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah. Misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama. Akibatnya, kedua kabupaten hasil pemekaran tersebut, tak memiliki dasar hukum dalam membuat produk hukum atau kebijakan.

"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan," tutur Mendagri.

Tito mengapresiasi inisiatif DPR yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi. Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif. Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi. 

Sponsored

"Ini mungkin salah satu produk, tujuh undang-undang sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR dan akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," ungkap dia.

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi berbagai pihak yang dinilainya telah bekerja efektif dan penuh dedikasi sehingga mampu merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang.

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid