Mahfud MD: Perlindungan HAM membaik pascareformasi

Menko Polhukam menilai ada perubahan penanganan HAM di Indonesia.

Menko Polhuham Mahfud MD saat merespons pertanyaan wartawan sebelum pandemi/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia semakin membaik pascareformasi. Keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut sebagai indikator kemajuan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Ini satu kemajuan atau satu bukti nyata bahwa sudah ada perubahan tentang penanganan HAM di Indonesia itu, sejak menjadi era reformasi, berpindah dari era Orde Baru. Mari kita lihat di zaman Orde Baru itu, banyak sekali tuduhan pelanggaran HAM. Tetapi tidak terungkap, tidak ada yang berani membicarakan,” ujar Mahfud dalam webinar Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, Senin (5/10).

Pascareformasi, lanjut Mahfud, Indonesia memikirkan upaya perlindungan dan penegakkan HAM, sehingga dibentuklah Komnas HAM

Semula, jelas dia, pembentukan Komnas HAM berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) di bawah Presiden. Namun, kemudian diganti menjadi lembaga independen setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.

Di sisi lain, rezim pasca-Orde Baru juga telah merespon desakan internasional untuk memasukkan pula berbagai konvensi internasional terkait HAM.