sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Perlindungan HAM membaik pascareformasi

Menko Polhukam menilai ada perubahan penanganan HAM di Indonesia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 05 Okt 2020 16:07 WIB
Mahfud MD: Perlindungan HAM membaik pascareformasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim, perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia semakin membaik pascareformasi. Keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disebut sebagai indikator kemajuan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Ini satu kemajuan atau satu bukti nyata bahwa sudah ada perubahan tentang penanganan HAM di Indonesia itu, sejak menjadi era reformasi, berpindah dari era Orde Baru. Mari kita lihat di zaman Orde Baru itu, banyak sekali tuduhan pelanggaran HAM. Tetapi tidak terungkap, tidak ada yang berani membicarakan,” ujar Mahfud dalam webinar Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, Senin (5/10).

Pascareformasi, lanjut Mahfud, Indonesia memikirkan upaya perlindungan dan penegakkan HAM, sehingga dibentuklah Komnas HAM

Semula, jelas dia, pembentukan Komnas HAM berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) di bawah Presiden. Namun, kemudian diganti menjadi lembaga independen setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.

Di sisi lain, rezim pasca-Orde Baru juga telah merespon desakan internasional untuk memasukkan pula berbagai konvensi internasional terkait HAM.

“Ini suatu kemajuan,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 4.778 aduan diduga pelanggaran HAM pada 2019.

Ia menyebut, pascareformasi 1998, Indonesia masih terancam bahaya politik kekerasan.  Politik kekerasan dapat tampil dalam rupa tindakan menghalalkan segala cara. Hal tersebut, tercermin dari laporan dugaan pelanggaran HAM di bidang agraria, hingga perburuhan.

Sponsored

Ia juga menilai, puncak politik kekerasan justru masih terkait erat dengan serangkaian panjang catatan kelas pesta demokrasi.

“Puncaknya, terjadi kekerasan pada 21 dan 22 Mei 2019. Tepatnya, pada peristiwa pergantian Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Taufan dalam webinar yang sama.

Ia memperingatkan, elit politik dan pengambil kebijakan negara agar tidak membiarkan peristiwa tersebut terulang kembali. Selain itu, jelas Taufan, politik kekerasan kembali terjadi saat mahasiswa berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 4 hingga 30 September 2019.

Taufan menambahkan, Komnas HAM terus mendesak supaya aktor dalam dua peristiwa unjuk rasa tersebut ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Lainnya
×
tekid