Mahfud MD: Saber Pungli jadi unit pemberantasan korupsi

Pemerintah memperpanjang SK Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Menko Polhukam Mahfud MD saat berjumpa Ketua KPK Firli Bahuri usai konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/1)/Foto: Antara

Pemerintah akan mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), setelah memutuskan untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) lembaga itu yang berakhir per 31 Desember 2019.

"Jadi sekarang Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi skopnya ada di eksekutif. Karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi. Kan pegawai kan itu eksekutif yang pungli-pungli itu ditangkapi oleh Saber pungli," ungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

Pemerintah, sambung Mahfud, akan memperpanjang SK Saber Pungli hingga Maret 2020. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi lembaga tersebut, terutama menyangkut strukturalisasi. Selanjutnya, SK lembaga itu akan kembali diperbaharui pada April 2020.

Menurut Mahfud, hingga saat ini masih banyak pihak yang mempertanyakan keberadaan sipil di dalam struktur organisasi Saber Pungli, termasuk soal kewenangan memberantas hukum pidana yang harusnya hanya diisi oleh kepolisian dan kejaksaan.

Padahal, kata Mahfud, keberadaan sipil dalam memberantas kasus korupsi di satuan Saber Pungli tidaklah masalah. Pada praktiknya, lanjut dia, satuan Saber Pungli hanya mengumpan kasus, dan tetap akan ditangani oleh pihak kepolisian.