Mahfud MD umumkan struktur Satgas TPPU di Kemenkeu

Dalam struktur satgas disebutkan, satgas terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Konferensi pers Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, di kantornya, Rabu (3/5/2023). YouTube Kemenkopolhukam

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD resmi membentuk Satgas Supervisi Dugaan Tindakan Pidana TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembentukan satgas itu dilakukan usai rapat koordinasi lintas instansi dan rapat dengar pendapat bersama DPR.

"Hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud, yaitu satgas tentang tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/5).

Dalam putusan pembentukan satgas itu, pada poin keempat disebutkan struktur satgas tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Tim pengarah terdiri dari Mahfud MD, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ketiganya juga merupakan masuk dalam struktur Ketua Komite TPPU, Wakil Ketua Komite TPPU, dan Sekretaris Komite TPPU.

"Dalam tim pelaksana, yaitu Deputi 3 bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukan, dan sekretaris Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK," ucap Mahfud.