Mahfud MD ungkap pemerintah rampung bahas Omnibus Law Cilaka

Ada empat tuntutan buruh menolak aturan Omnibus Law Cilaka.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah sudah merampungkan pembahasan mengenai draf peraturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Kendati demikian, berkas rancangan regulasi itu belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu karena wakil rakyat sampai saat ini masih reses. “Sudah rampung (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja),” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Di tempat terpisah, Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau Gebrak justru menolak adanya aturan Omnibus Law Cilaka tersebut. Kelompok buruh mendesak DPR menghentikan pembahasan dan tak mengesahkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

“Kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, termasuk pimpinan DPR, agar jangan pernah membahas Omnibus Law. Jangan pernah membuat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atas nama rakyat. Tapi, akhirnya membunuh rakyat perlahan-lahan,” ucap Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos.

Diketahui, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan Omnibus Law Cilaka yang sudah dirancang pemerintah. Dalam aksinya, terdapat empat poin yang menjadi tuntutan mereka.