Mahfud serahkan dugaan obstruction of justice pelanggaran HAM Paniai ke Kejagung

Hal ini lantaran berkas penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejagung.

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kanan) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD enggan mengomentari dugaan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua 7-8 Desember 2014.

Mahfud menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung, lantaran berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejagung.

"Biar Kejaksaan Agung mengolah dulu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (19/2).

Mahfud menambahkan, pemeriksaan Kejagung berkenaan dengan berkas yang sudah dilimpahkan. Dari situ akan diketahui apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Menurut dia, nantinya Kejagung akan melaporkan kepadanya untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi sekarang hadir di kejaksaan Agung dan kita terus mengolahnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian kasus-kasus HAM," jelas dia.