Mahfud serahkan dugaan obstruction of justice pelanggaran HAM Paniai ke Kejagung
Hal ini lantaran berkas penyelidikan Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejagung.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD enggan mengomentari dugaan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua 7-8 Desember 2014.
Mahfud menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung, lantaran berkas penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sudah diserahkan ke Kejagung.
"Biar Kejaksaan Agung mengolah dulu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (19/2).
Mahfud menambahkan, pemeriksaan Kejagung berkenaan dengan berkas yang sudah dilimpahkan. Dari situ akan diketahui apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tidak. Menurut dia, nantinya Kejagung akan melaporkan kepadanya untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi sekarang hadir di kejaksaan Agung dan kita terus mengolahnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian kasus-kasus HAM," jelas dia.