"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional."
Pemerintah menyerahkan polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pun memastikan takkan mengintervensi hakim konstitusi.
"Kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangannya, Senin (25/9).
"Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator," sambungnya.
Ia menerangkan, MK adalah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah. Namun, tidak berhak membuat atau mengubah aturan.
"Itu standar ilmiahnya sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia, yakni di Austria tepatnya. Yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," tuturnya.