Mahfud serahkan polemik batas usia capres-cawapres kepada MK
"Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional."

Pemerintah menyerahkan polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pun memastikan takkan mengintervensi hakim konstitusi.
"Kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja," ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangannya, Senin (25/9).
"Yang terpenting ada dua, yakni kami serahkan sepenuhnya kepada hakim MK karena di sana tempat untuk memutuskan masalah konstitusional dan MK harus bersikap profesional dalam memutuskan sesuai tugas MK sebagai negative legislator," sambungnya.
Ia menerangkan, MK adalah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah. Namun, tidak berhak membuat atau mengubah aturan.
"Itu standar ilmiahnya sejak tahun 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia, yakni di Austria tepatnya. Yang diputus oleh MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," tuturnya.
Dengan begitu, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan yang tak melanggar konstitusi. Pangkalnya, yang berhak merevisi adalah legislatif.
"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, maka MK boleh tidak menerima," kata eks Ketua MK ini.
"Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda. Kalau menolak artinya permohonan ditolak, sedangkan tidak menerima berarti dikembalikan untuk proses di lembaga lain atau proses baru," imbuh Mahfud.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB
Euforia tanggal kembar: Bertabur diskon dan bebas ongkir di e-commerce
Kamis, 23 Nov 2023 14:19 WIB