MAKI laporkan kasus dugaan korupsi kakap batubara

MAKI laporkan dugaan korupsi PT MU degan kerugian negara hingga Rp9,3 triliun.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menemui Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat (16/9). Dok MAKI.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi PNBP terkait manipulasi pengapalan dan penjualan illegal batubara ekspor oleh PT MU di Kalimantan Timur. Perusahaan ini diduga merugikan negara hingga Rp9,3 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu ia sampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Harapannya, laporan itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo supaya segera diusut oleh penegakan hukum.

“Temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT,” kata Boyamin dalam keterangan, Jumat (16/9). 

Akan tetapi, kata Boyamin, realisasi penjualan pada 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba. Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT.

“Dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam sistem Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final,” ujar Boyamin.