close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menemui Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat (16/9). Dok MAKI.
icon caption
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menemui Menko Polhukam, Mahfud MD, Jumat (16/9). Dok MAKI.
Nasional
Jumat, 16 September 2022 16:24

MAKI laporkan kasus dugaan korupsi kakap batubara

MAKI laporkan dugaan korupsi PT MU degan kerugian negara hingga Rp9,3 triliun.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan korupsi PNBP terkait manipulasi pengapalan dan penjualan illegal batubara ekspor oleh PT MU di Kalimantan Timur. Perusahaan ini diduga merugikan negara hingga Rp9,3 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan itu ia sampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Harapannya, laporan itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo supaya segera diusut oleh penegakan hukum.

“Temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT,” kata Boyamin dalam keterangan, Jumat (16/9). 

Akan tetapi, kata Boyamin, realisasi penjualan pada 2021 diduga  mencapai sebanyak  22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba. Terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT.

“Dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam sistem Moms masih dalam status provisional  dan/atau belum final,” ujar Boyamin. 

Boyamin menyebut, perusahaan tambang batubara tersebut diduga bersekongkol dengan DA sebagai penanggung jawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba. Persengkokolan itu untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam  Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki. 

Kerugian Negara pada cluster PNBP, kata Boyamin, sekitar Rp2,2 triliun. Sedangkan, kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai USD 493.129.020 atau setara dengan Rp7,15 triliun sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp 9,3 triliun.

“Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal,” ucap Boyamin. 

Pada cluster domestic market obligation (DMO), MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan pada 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. 

Padahal untuk 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton. Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri. Hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.

Selain itu, Boyamin juga meminta pandangan Mahfud atas rencana MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Undang-undang Perampasan Aset dari perkara korupsi. Rancangan Undang-undang Perampasan Aset telah disusun pemerintah sejak 2019 namun terkesan ditolak oleh DPR.

Ia melihat, pengesahannya saat ini sangat diperlukan guna mengimbangi Undang-Undang Pemasyarakatan yang telah memberikan pengurangan hukuman napi korupsi seperti remisi, asimilasi dan bebas bersyarat. Masyarakat sebagai korban korupsi tidak berdaya dan hanya menangis atas pengurangan hukuman napi koruptor. Masyarakat akan bangkit semangat apabila koruptor dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh hartanya, sehingga ketika keluar penjara akan menjadi orang miskin. 

“Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Boyamin. 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membahas dan mengesahkan sebuah Undang-Undang maksimal dua tahun yang mengatur Asuransi Usaha Bersama sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 dan Nomor 32/PUU-XVIII/2020, sehingga berdasar yurisprudensi ini semestinya Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset yang telah diajukan Pemerintah sejak 2019.

“MAKI meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan penegakan hukum atas dugaan tambang batubara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang ilegal nikel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung,” tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan