MAKI pertanyakan sikap KPK yang tolak diperiksa Ombudsman soal Brigjen Endar 

MAKI memandang Ombudsman berwenang dalam menelusuri polemik pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Sikap itu menuai sorotan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai langkah yang diambil KPK tersebut salah. Ombudsman dipandamg berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPK.

"Apapun termasuk lembaga peradilan pun, termasuk polisi, Mahkamah Agung, jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman, ya harus hadir," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Sebagai bagian dari penegak hukum, imbuh Boyamin, KPK seharusnya memberi contoh baik dan patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan Ombudsman. Ia mengungkit sikap kooperatif yang ditunjukkan pimpinan KPK saat polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dulu zaman tes wawasan kebangsaan, ketika diundang Ombudsman, pimpinan KPK hadir diwakili Pak Ghufron. Jadi, tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ujar Boyamin.