sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI pertanyakan sikap KPK yang tolak diperiksa Ombudsman soal Brigjen Endar 

MAKI memandang Ombudsman berwenang dalam menelusuri polemik pemberhentian Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 31 Mei 2023 10:29 WIB
MAKI pertanyakan sikap KPK yang tolak diperiksa Ombudsman soal Brigjen Endar 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Sikap itu menuai sorotan.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai langkah yang diambil KPK tersebut salah. Ombudsman dipandamg berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap KPK.

"Apapun termasuk lembaga peradilan pun, termasuk polisi, Mahkamah Agung, jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman, ya harus hadir," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Sebagai bagian dari penegak hukum, imbuh Boyamin, KPK seharusnya memberi contoh baik dan patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memenuhi panggilan Ombudsman. Ia mengungkit sikap kooperatif yang ditunjukkan pimpinan KPK saat polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dulu zaman tes wawasan kebangsaan, ketika diundang Ombudsman, pimpinan KPK hadir diwakili Pak Ghufron. Jadi, tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ujar Boyamin.

Disampaikan Boyamin, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK saat ini masuk dalam rumpun eksekutif. Sehingga, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak panggilan pemeriksaan dari Ombudsman.

Selain itu, polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK juga dinilai bukan persoalan internal semata. MAKI memandang Ombudsman berwenang dalam menelusuri perkara tersebut.

"Kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi, bahkan ada malaadministrasi dalam proses rekrutmen, terus pemberhentian, mutasi, promosi, ya Ombudsman berwenang," tutur Boyamin.

Sponsored

Boyamin menduga, sikap KPK yang menolak hadir memenuhi panggilan Ombudsman itu merupakan efek dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs. Hal itu, membuat lembaga antikorupsi menjadi jumawa. 

"Mungkin ini salah satu dampak putusan MK perpanjang masa jabatan 5 tahun. Jadi terkesan jumawa," ucap dia.

KPK mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Ombudsman terkait laporan dugaan malaadministrasi atas pemberhentian Brigjen Endar. Menurut KPK, persoalan tersebut bukan termasuk ranah pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, proses pemberhentian pegawai merupakan ranah manajemen SDM di KPK. Adapun polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan.

Cahya menilai, keputusan KPK terkait pemberhentian pegawai itu harusnya diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur.

"Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (malaadministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Cahya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Cahya bilang, proses hukum atas polemik itu seharusnya diuji di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, ia menekankan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar.

"Karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," tutur dia.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid