MAKI sebut Menpora Dito dan 10 nama penerima sawer patut dijerat OOJ

Penyidik bisa berkaca pada kasus terkait sosok Amelia Sabar sebagai yurisprudensi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memandang Menpora Dito Ariotedjo dan 10 nama yang diduga menerima saweran dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo patut dikenakan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Lantaran, mereka diduga menerima uang tersebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dari proyek ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, penyidik bisa berkaca pada kasus terkait sosok Amelia Sabar dalam penghalangan penyidikan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara. Ia tetap dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meski upaya penghalangan penyidikannya gagal.

“Maka kepada pihak-pihak yang menerima dana dari kasus BTS Kominfo dengan tujuan untuk menutup perkara harusnya juga dikenakan menghalangi penyidikan bukan hanya menadah uang hasil kejahatan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (21/8).

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap mendalami Menpora Dito Ariotedjo dan kawan-kawan dalam isu pengamanan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka masuk dalam 11 nama diduga penerima saweran proyek BAKTI Kominfo.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemanggilan mereka berdasarkan belasan nama yang disebut-sebut oleh tersangka maupun terdakwa atau dalam hal ini Irwan Hermawan. Irwan sendiri adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy.