close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya
icon caption
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto ANTARA/IC Senjaya
Nasional
Senin, 21 Agustus 2023 16:46

MAKI sebut Menpora Dito dan 10 nama penerima sawer patut dijerat OOJ

Penyidik bisa berkaca pada kasus terkait sosok Amelia Sabar sebagai yurisprudensi
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memandang Menpora Dito Ariotedjo dan 10 nama yang diduga menerima saweran dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo patut dikenakan pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Lantaran, mereka diduga menerima uang tersebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dari proyek ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, penyidik bisa berkaca pada kasus terkait sosok Amelia Sabar dalam penghalangan penyidikan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara. Ia tetap dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meski upaya penghalangan penyidikannya gagal.

“Maka kepada pihak-pihak yang menerima dana dari kasus BTS Kominfo dengan tujuan untuk menutup perkara harusnya juga dikenakan menghalangi penyidikan bukan hanya menadah uang hasil kejahatan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (21/8).

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap mendalami Menpora Dito Ariotedjo dan kawan-kawan dalam isu pengamanan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka masuk dalam 11 nama diduga penerima saweran proyek BAKTI Kominfo.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemanggilan mereka berdasarkan belasan nama yang disebut-sebut oleh tersangka maupun terdakwa atau dalam hal ini Irwan Hermawan. Irwan sendiri adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Belum bisa jelaskan (bahwa itu soal pengamanan perkara), yang penting kita panggil karena muncul dari keterangan para tersangka,” katanya kepada Alinea.id, Senin (8/8).

Pemeriksaan dari belasan nama itu juga telah dilakukan terhadap Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean sebagai saksi. Edward adalah Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Berikut nama-nama yang diduga menerima saweran dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan:

1. Staf menteri menerima Rp10 miliar rentang April 2021-Oktober 2022,

2. Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif, menerima Rp3 miliar pada Desember 2021,

3. Dua anggota pokja BTS 4G Feriandi dan Elvano, menerima Rp2,3 miliar pada medio 2022,

4. Latifah Hanum menerima Rp1,7 miliar pada Maret dan Agustus 2022,

5. Staf ahli anggota Komisi I DPR asal Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra, menerima Rp70 miliar pada Desember 2021 dan medio 2022,

6. Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto, menerima Rp10 miliar pada medio 2022,

7. Windu dan Setyo Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022,

8. Edward Hutahaean menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022,

9. Dito Ariotedjo menerima Rp27 miliar pada November-Desember 2022,

10. Walbertus Wisang menerima Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022, dan

11. Sadikin menerima Rp40 miliar pada medio 2022.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan