MAKI tanya kepastian hukum di kasus impor emas

Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Boyamin Saiman. Alinea.id/dokumentasi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut kepastian hukum terhadap PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS). Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana usaha komoditi emas periode 2010-2020.

Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sebelum meningkatkan status kasus ini, tim penyelidik lebih dulu melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, terhadap kedua perusahaan tersebut, penggeladahan telah dilakukan di awal penyidikan kasus ini. Juga, dua direktur utama kedua perusahaan ini yakni, HW selaku Dirut PT UBS dan ESY sebagai Dirut di PT IGS telah diperiksa, namun kasus ini masih menggantung begitu saja.

Penggeledahan dilakukan di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat. 

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.