Mantan bos anak usaha Surveyor Indonesia jadi tersangka kredit ekspor daging sapi

Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (8/12/2022). Alinea.id/Imanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Orang itu adalah Lukmanul Hakim Lubis selaku mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional yang notabene adalah anak perusahaan PT Surveyor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Lukman ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dijalani hari ini dan bukan untuk pertama kali.

"Adapun satu tersangka tersebut yaitu, LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai 2019," kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (8/12).

Kuntadi menyebut, penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 08 Desember 2022.