Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka adalah Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto. Penetapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
“Adapun satu tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (5/12).
Ketut menyebut, Bambang kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” ujarnya.