Giliran mantan Dirut Waskita Karya M Choliq yang diperiksa Kejagung

Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa M Choliq, selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) periode 2013-2018. 

Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, alias jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

"Ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).