Mantan Kabiro Keuangan Setda Sumut dipanggil KPK

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Utara 2014-2016, Ahmad Fuad Lubis, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin diketahui terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Dalam kasus yang sama tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi. Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018.