Mantan Wakabareskrim Polri jadi tersangka penggelapan 64 sertifikat tanah

Kejari Jakpus menyatakan, persidangan tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir masih dijadwalkan.

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto istimewa

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membenarkan penahanan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri, Irjen (Purn) Johny M Samosir. Purnawirawan Polri itu ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus J Bani Ginting menyatakan, tersangka tersebut kini statusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Iya benar (ditahan di Kejari Jakpus), tetapi minggu lalu sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/3).

Menurut Bani, meski sudah dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini belum ditetapkan jadwal persidangannya. Kendati demikian, penahanan terhadap tersangka Johny M Samosir masih dilakukan.

Untuk diketahui, tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Mantan Wakabareskrim Polri ini terbukti melakukan tidak pidana penggelapan 64 sertifikat tanah dan dijerat Pasal 372 KUHP. Perbuatan penggelapan sertifikat tanah dilakukan tersangka Irjen (Purn) Johny M Samosir sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo.