Mario Dandy dicecar penyidik KPK soal kepemilikan Jeep Rubicon

Penyidik juga menelusuri asal usul pendirian perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun kepada tiga saksi dari pihak swasta. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto istimewa 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan mobil Jeep Rubicon dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. Informasi itu digali dari keterangan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, yang diperiksa sebagai saksi pada perkara ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa penyidik KPK pada Senin (22/5). Pemeriksaan bertempat di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP, yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Selain itu, penyidik juga menelusuri asal usul pendirian perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun. Keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan tiga saksi dari pihak swasta.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.