Masih 'gelap', soal tragedi Semanggi pelanggaran HAM berat atau bukan

Penyelesaian kasus Semanggi I dan II tanpa tenggat waktu.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal Jiwasraya dan kasus begal Malang, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1) Foto Antara/Hafidz Mubarak

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), belum ada yang mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, karena masih dalam proses. 

"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Dalam pertemuan singkat tersebut, sambung Mahfud, ia menyampaikan ke Komnas HAM agar tragedi Semanggi I dan II yang berlangsung pada 1998 dan 1999, segera diselesaikan bersama-sama. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan tidak ada tenggat waktu dalam proses penyelesaiannya. Bila ada batas waktunya, lanjut Mahfud, penyelesaian kasus menjadi sulit karena kasus Semanggi I dan II menyangkut pembuktian, prosedur, dan perbedaan regulasi yang dipakai Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kita cari jalan keluarnya," ucap dia.