Nasional

Masih 'gelap', soal tragedi Semanggi pelanggaran HAM berat atau bukan

Penyelesaian kasus Semanggi I dan II tanpa tenggat waktu.

Jumat, 24 Januari 2020 14:41

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), belum ada yang mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, karena masih dalam proses. 

"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Dalam pertemuan singkat tersebut, sambung Mahfud, ia menyampaikan ke Komnas HAM agar tragedi Semanggi I dan II yang berlangsung pada 1998 dan 1999, segera diselesaikan bersama-sama. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan tidak ada tenggat waktu dalam proses penyelesaiannya. Bila ada batas waktunya, lanjut Mahfud, penyelesaian kasus menjadi sulit karena kasus Semanggi I dan II menyangkut pembuktian, prosedur, dan perbedaan regulasi yang dipakai Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kita cari jalan keluarnya," ucap dia. 

Akbar Ridwan Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait