sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masih 'gelap', soal tragedi Semanggi pelanggaran HAM berat atau bukan

Penyelesaian kasus Semanggi I dan II tanpa tenggat waktu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 24 Jan 2020 14:41 WIB
Masih 'gelap', soal tragedi Semanggi pelanggaran HAM berat atau bukan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), belum ada yang mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak, karena masih dalam proses. 

"Tidak ada mengatakan bahwa itu (Semanggi I dan II) bukan pelanggaran HAM berat atau itu pelanggaran HAM berat. Sekarang ini masih berproses," kata Mahfud di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Dalam pertemuan singkat tersebut, sambung Mahfud, ia menyampaikan ke Komnas HAM agar tragedi Semanggi I dan II yang berlangsung pada 1998 dan 1999, segera diselesaikan bersama-sama. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memastikan tidak ada tenggat waktu dalam proses penyelesaiannya. Bila ada batas waktunya, lanjut Mahfud, penyelesaian kasus menjadi sulit karena kasus Semanggi I dan II menyangkut pembuktian, prosedur, dan perbedaan regulasi yang dipakai Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung.

"Komnas HAM memakai Undang-Undang Nomor 26 (tahun 2000 tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan. Sama-sama punya alasan. Jadi, kita cari jalan keluarnya," ucap dia. 

Sebelumnya sejumlah pimpinan Komnas HAM menyambangi Kemenko Polhukam, pada Jumat (24/1), di antaranya Ketua Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga, dan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara. 

Turut hadir pula Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Amiruddin dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Mohammad Choirul Anam. Sejumlah pimpinan Komnas HAM hadir pukul 11.30 WIB dan melaksanakan pertemuan secara tertutup sekitar 15 menit.

Sekelabat Semanggi I dan II

Sponsored

Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kala itu, puluhan ribu mahasiswa dan masyarakat menolak pelaksanaan Sidang Istimewa (SI) MPR dengan turun ke jalan. Selain itu, demonstran juga tak mengakui Pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Mahasiswa saat itu juga menyatakan sikap tidak percaya dewan Orde Baru (Orba), serta menuntut penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini bernama Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada hari ketiga demonstrasi, aparat berupaya membubarkan massa yang bertahan di sekitar Gedung Parlemen. Saat itulah diduga terjadi penembakan terhadap mahasiswa demonstran yang duduk di jalan. Satu korban tewas di tempat diketahui mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI), Teddy Wardhani Kusuma.

Keadaan makin kacau, mahasiswa lalu berlarian menuju Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat korban terluka hingga jatuh korban penembakan kedua, Bernardus Realino Norma Irmawan alias Wawan. Dalam peristiwa ini, diperkirakan sebanyak 17 mahasiswa meninggal.

Sedangkan tragedi Semanggi II, berlangsung September 1999. Kala itu, mahasiswa kembali turun ke jalan, menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB).

Dalam demonstrasi 24 September 1999 itu, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Yap Yun Hap, tewas ditembak di pinggir trotoar depan Rumah Sakit Jakarta, Semanggi.

Berita Lainnya
×
tekid