Melacak sisa-sisa TPPU Achsanul Qosasi

Sejauh ini, Achsanul baru mengembalikan US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar dari total Rp40 miliar yang diiterimanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak sisa-sisa tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh anggota III BPK, Achsanul Qosasi, hingga kini. Dokumentasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar motif penerimaan uang Rp40 miliar kepada anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achasnul Qosasi, dari proyek BTS 4G. Akibat penerimaan itu, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, Achasnul menerima uang tersebut untuk mengondisikan audit proyek BTS yang dikerjakan BPK. Uang itu ia terima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama di sebuah hotel di Jakarta, medio 2022. 

"Penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK, yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," tuturnya di Kejagung, Kamis (16/11).

Dalam kasus ini, Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12E, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penyidik, kata Kuntadi, juga telah menerima pengembalian uang senilai US$2,021 juta atau setara Rp31,4 miliar melalui pengacara Achsanul. Menurutnya, ini menunjukkan Achsanul menerima Rp40 miliar.