Memutus mata rantai kriminalisasi pemakai narkoba

Narapidana pengguna narkoba mestinya direhabilitasi. Langkah memenjarakan pemakai narkoba hanya akan membuat kapasitas penjara jadi padat.

Selama ini pemakai narkoba masih dijatuhkan hukuman penjara. Alinea.id/Oky Diaz.

Saat ini, pengguna narkoba yang tertangkap kerap dijebloskan ke penjara. Walau sebenarnya, untuk beberapa kasus, mereka bisa dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.

Berdasarkan data situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pengguna narkoba dikategorikan ke dalam narapidana khusus, bersama narapidana korupsi, terorisme, dan genosida.

Jumlahnya pun terbanyak kedua, setelah narapidana pengedar atau bandar narkoba. Dilansir dari situs Dirjenpas, per Mei 2019, jumlah narapidana pengguna narkoba di lapas seluruh Indonesia sebanyak 41.864 orang.

Masih dipidana